Sharing Forum : Pelaporan Online SPT PPh Badan, Tetap Harus Upload Formulir?

tetap upload formulirKutipan Forum :Pelaporan Online SPT PPh Badan, Tetap Harus Upload Formulir?
Kategori Forum : PPh

Link :http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=68745
Pencetus :Egbert
Pertanyaan :
Salam teman2 ortax,

mau bertanya, kalau sudah pakai e-SPT PPh Badan dan pelaporannya dilakukan online-nya melalui efiling, apakah hanya submit csv saja atau tetap melampirkan formulirnya dalam bentuk softcopy?

Terimakasih.

Tanggapan Member Ortax :

jener
iya rekan

dharmawan a
apakah khusus SPT yg KB ya rekan? Untuk SPT LB dan Nihil apa bisa rekan ?

prawoto
csv dan pdf nya rekan

 
 
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

  1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, bahwa:

    Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:

    a. menyampaikan dalam format Portable Document Format (PDF) dalam satu file, dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau

    b. mengunggah, dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).”


  2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2017, bahwa:

    “Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:

    1. laman Direktorat Jenderal Pajak;
    2. laman Penyalur SPT Elektronik;
    3. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib  Pajak tertentu;
    4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan  Wajib Pajak; dan
    5. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

     

  3. Berdasarkan pertanyaan sebelumnya dan didasarkan pada butir 1 dan 2 sebagaimana dimaksud di atas maka atas pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik (e-SPT) dan penyampaiannya melalui E-filing (laman Direktorat Jenderal Pajak) , maka Wajib Pajak Badan harus menggungah file CSV dan lampiran yang dipersyaratkan dalam format Portable Document Format (PDF).
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait